Kundur News – Denpasar – Desa Pekraman dan Kelompok Subak di Bali diingatkan agar tidak menyalahgunakan penggunaan dana Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Apalagi penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak jelas. Peringatan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam acara sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung Sabha Lango Santi, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Senin (17/7).
Sudikerta berharap masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BKK. Masyarakat diharapkan terlibat dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. “juga kesadaran masyarakat mutlak harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilatas penggunaan dana tersebut, sehingga penggunaan dana BKK akan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku,” ujar Sudikerta
Sudikerta menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dana BKK yang diperuntukan untuk pengelolaan Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian diberikan kepada 607 Desa untuk 1.385 Desa Pakraman, 1.438 Subak Basah dan 1.118 Subak Abian di 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan total dana keseluruhan mencapai Rp. 404.800.000.000.
“Dana BKK ini ditujukan untuk memberikan stimulan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana. Untuk itu diharapkan dapat digunakan dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan,” ungkap Sudikerta
Program BKK Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian merupakan Program Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan, dilaksanakan dan didanai dari Anggaran Pendapatan Belana Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2017. Melalui BKK Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian mendapatkan plafon maksimal sebesar Rp. 200 juta untuk Desa Pakraman dan Rp. 50 juta untuk Subak dan Subak Abian di Provinsi Bali.*