Anambas – Kepala desa Piasan Kecamatan Siantan Utara, Arifin, menegaskan, masyarakat yang menerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum menerima bantuan program PKH, Bantuan Pokok Non Tunai, BST Pusat dan Kabupaten serta yang memiliki riwayat penyakit menahun atau kronis.

Hal itu disampaikannya saat melalukan penyerahan BLT DD tahap III, yang dilakukannya di kantor desa Piasan, Selasa (16/07/2020).

Disampaikannya juga, bantuan BLT itu merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang tergolong ekonomi prasejahtra yang terdampak penanggulangan Covid-19.

Penyerahan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti antri satu persatu dan mengenakan masker.

BLT Dana Desa diberikan selama tiga bulan terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, dengan Nominal BLT Dana Desa tersebut sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, dan diberikan secara tunai langsung kepada masyarakat penerima BLT DD.

Penyerahan juga disaksikan oleh
Bhabinkamtibmas Kecamatan Siantan Utara Polsek Palmatak, dan pihak Kecamatan.*

Previous articleMedco E&P, Premier Oil, SKK Migas Terus Jalin Silaturahim Dengan Media
Next articleBantu Korban Rumah Tertimpa Pohon, Dalam Kunjungan Kerja Bupati Karimun