Sungai Ungar Utara Dideklarasikan Sebagai Kampung Anti Politik Uang
Sungai Ungar Utara Dideklarasikan Sebagai Kampung Anti Politik Uang

Tanjungberlian – Desa Sungai Ungar Utara, dinobatkan sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang, yang dideklarasikan di gedung Serbaguna Dusun II, Parit Senggarang, Desa Sungai Ungar Utara (SUU), Kecamatan Kundur Barat, Senin, (12/10/2020).

Deklarasi ditandai dengan penandatangan prasasti oleh ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, serta penandatangan kesepakatan bersama di spanduk yang diikuti oleh Camat Kundur Utara, Isnaidi, Polsek Kuba, Koramil, Kapus Tg Berlian, Lurah dan Kades se-Kundur Utara, sejumlah wartawan, serta puluhan masyarakat Sungai Utara.

Nurhidayat mengatakan, terpilihnya desa Sungai Utara, tepatnya di Parit Senggarang sebagai kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Kundur Utara.

“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif anti politik uang kepada masyarakat, selanjutnya mengukur mana daerah yang sebaiknya dijadikan kampung partisipatif, dan hal itu juga sesuai dengan permintaan masyarakat yang ingin terlibat menjadi pengawas partisipatif,” kata pria kelahiran Moro tersebut.

Kata Nurhidayat, pendeklarasian Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang, bukan hanya sekedar serimonial, melainkan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawali tahapan-tahapan Pilkada hingga ke penentuan paslon terpilih.

Penandatanganan prasasti dalam deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang di Sungai Ungar Utara
Penandatanganan prasasti dalam deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang di Sungai Ungar Utara

“Ini merupakan program Bawaslu, dan ini bukan hanya sebatas serimonial, ini merupakan pengakuan dari masyarakat kampung untuk berperan aktif mengawal tahap demi tahap Pilkada hingga sampai ke tahapan penetapan pasangan terpilih,” tutur Nurhidayat.

Camat Kundur Utara, Isnaidi, dalam kesempatan itu mengatakan, dideklarasikannya Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga masyarakat dapat segera melaporkannya jika terdapat pelanggaran.

“Partisipatif Anti Politik Uang merupakan tanggung jawab masyarakat. Jika ada temuan tolong dilaporkan dengan bukti yang cukup. Sehingga terlaksana pilkada yang bersih. Jika Pilkada bersih akan melahirkan pemimpin yang bersih pula,” tukasnya.

Previous articleDPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto Mengunjungi Mako Dit Polairud Polda Kepri
Next articleBawaslu Kerjasama Dengan Cyber Troops Dalam Pengawasan Netralitas ASN Di Media Sosial