Ilustrasi korupsi dana desa
Ilustrasi korupsi dana desa

Durai – Entah dari mana acuan yang digunakan pemerintah desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Siapa saja boleh menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi, jika ketahuan bisa dilakukan pengembalian.

Bendahara Desa Telaga Tujuh, Mansur, saat dikonfirmasi membenarkan telah menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya, menurut pengakuannya uang tersebut telahpun dilakukan pengembalian.

“Uang itukan sudah kembalikan, mau apa lagi,” kata Mansur kepada Kundur News.

Dikatakannya, penggunaan keuangan desa untuk keperluan pribadinya tersebut bersumber dari dana Silpa 2018-2019, dengan nilai kurang lebih Rp 47.000.000.,-

“Uang sudah saya kembalikan, sebesar Rp 47.026.000,-, dari dana silpa tahun 2019, 2018,” kata Mansur kepada Kundur News, Jumat, (09/01/2021).

Secara terpisah, salahsatu warga Durai mengatakan, pemerintah desa Telaga Tujuh memang kerap menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, selagi tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Desa Telaga Tujuh mana ada pembangunan, uang habis diduga untuk keperluan pribadinya aja. Ini yang ketahuan, yang tak ketahuan hilang begitu aja,” ujar sumber.

Sumber juga minta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap keuangan desa Telaga Tujuh, Durai.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan untuk segera mengaudit dana desa khususnya di desa Telaga Tujuh,” pinta sumber.*

Previous articlePolri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI
Next articleKeluarga Sekda Anambas Ikut Dalam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Yang Hilang