Karimun – Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena,tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebebasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnalistik yang kotor,atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau melalui Humas dan Protokoler mengadakan “Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan Insan Pers di gedung Nasional Karimun Kamis (18/02).sebagai pembicara Yosep Adi Prasetyo anggota Dewan Pers Pusat
Turut hadir dalam acara tersebut,Bupati Karimun,Kapolres,Dandim serta masing-masing Uspida dan SKPD yang mewakili.
Dalam kesempatan itu Bupati Karimun H.Aunur Rafiq.S.Sos.Msi mengatakan bahwa keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan tuntutan undang-undang, yang menekankan bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan informasi publik.
Untuk itu Pemerintah Karimun mengharapkan dukungan dan partisipasi insan pers sebagai wadah penyampaian informasi sekaligus mitra pemerintah untuk turut menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan pemerintahan untuk dikomsumsi publik secara benar dan akurat,”harap Rafiq
Yosep Adi Prasetyo dalam pemaparanya mengatakan, dalam mengontrol kemerdekaan pers hak jawab adalah alat yang dapat digunakan masyarakat untuk mengawasi pers agar tidak kebablasan. Namun penggunaan hak jawab dalam kemerdekaan pers justru jarang digunakan oleh masyarakat. Penyebabnya karena masyarakat tidak tahu dan belum mengerti bagaimana menggunakan hak jawab tersebut.
Menurut Yosep(panggilan akrab), hak jawab dipakai apabila pemberitaan dalam media mengandung unsur kebohongan, sepihak tidak cermat, mencemarkan/menghina, direkayasa, itikad buruk dan menyesatkan. Seseorang, kelompok atau organisasi yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut dapat menggunakan hak jawab kepada media terkait. Terkait bentuk hak jawab yang disampaikan menurut Yosep yaitu hak jawab hanya tentang tanggapan, sanggahan, atau keberatan suatu karya jurnalistik yang ditulis seringkas mungkin kemudian dikirim ke penanggung jawab media terkait.
Jika dalam kurun waktu satu minggu hak jawab belum dilayani dapat mengirim surat kedua. apabila dimuat tetapi isi dan penempatannya tidak proporsional dapat dilakukan protes lagi kepada pimpinan/redaktur pelaksana media terkait. namun jika tetap tidak ditanggapi dapat diadukan ke Dewan Pers.
Menyinggung,Salah satu fungsi dewan pers adalah mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Ditegaskan tidak benar jika Dewan Pers dibentuk untuk melindungi media atau wartawan, selayaknya kemerdekaan pers dimiliki semua orang. Sosialisasi Kode etik Jurnalistik dan Mekanisme hak jawab,dari itu saya berharap kepada insan pers yang ada di Kabupaten Karimun,bekerjalah sesuai dengan kode etik jurnalistik,”harap Yosep Adi Prasetyo mengakhiri.*