Kundur News – KARIMUN – Rencananya, masyarakat Kabupaten Karimun yang membuang sampah sembarangan akan didenda sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2013 tentang membuang sampah sembarangan.
Denda itu direncanakan Bupati Karimun Aunur Rafiq setelah semua fasilitas kebersihan mulai terpenuhi, mulai dari Tempat Sampah Sementra (TPST), armada pengangkut sampah, lokasi TPST dan sarana pendukung lainnya.
“Tujuan kita menerapkans anksi agar masyarakt tidak lagi buang sampah sembarangan. Tapi itu pun masih lama kita terapkan, karena masih akan melengkapi fasilitasnya dulu. Kalau sudah cukup maka baru kita terapkan sanksi sesuai dengan perda yang ada,”ucap Rafiq, kemarin.
Menurtunya, rencana melengkapi fasilitas kebersihan baru dapat dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang. Sehingga masyarakat diharapkan agar dapat menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat serta tidak membuang sampah sembarangan.
“Dalam waktu dekat ini saya pastikan belum lah, karena kan kita masih melengkapi dulu fasilitas yang ada. Karena kalau kita terapkan sementara truk sampah kita masih terbatas, bak sampah masih kurang, pengelolaan sampah masih dalam upaya perbaikan, maka kita belum bisa menerapkan sanksi, nanti kita diprotes masyarakat” kata Rafiq.
Saat ini Rafiq menilai kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sudah mulai meningkat. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya piala adipura pada tahun 2016 lalu. Penerimaan penghargaan itu sebagai bukti bahwa Kabupaten Karimun dinilai layak untuk dikunjungi dan layak untuk berinvestasi.*