+
+
+
Kerajaan Arab Saudi bergerak cepat dalam investigasi insiden jatuhnya alat berat derek jenis crane yang menyebabkan 111 jamaah tewas di Masjidil Haram, Makkah. Kontraktor Bin Ladin Group dianggap lalai merujuk dokumen temuan sementara, kendati tidak ditemukan unsur pidana dalam tragedi 11 September lalu.
Kontraktor terbesar Negeri Petro Dollar itu bakal dikenai sanksi. Petinggi perusahaan dilarang bepergian ke luar negeri selama investigasi berlangsung. Hasil penyelidikan sementara oleh Pengadilan Makkah itu telah disampaikan kepada Raja Salman, seperti dilansir Arab News, Rabu (16/9).
“Penyebab utama insiden itu adalah angin kencang, tetapi ditemukan fakta crane dipasang tidak sesuai posisinya,” tulis laporan komite khusus pengadilan ini. Crane yang jatuh itu adalah buatan Jerman.
Bin Ladin, perusahaan yang didirikan ayah pemimpin Al Qaidah, Usamah Bin Ladin, menggarap proyek perluasan Masjidil Haram sejak dua tahun terakhir. Renovasi ini melibatkan pula BUMN Indonesia, PT Waskita Karya. Tujuan renovasi sebetulnya agar komplek Kabah bisa menampung 2,2 juta jamaah di puncak musim haji.
Petinggi yang kini dikenai larangan ke luar negeri adalah semua dewan direksi, termasuk Presiden Direktur Bakar bin Mohammaed bin Ladin, saudara kandung Usamah. Pengadilan sekaligus menyarankan pemerintah Saudi melarang Bin Ladin mengerjakan proyek infrastruktur apapun selama jangka waktu tertentu.
Jika penyidikan sudah selesai, lalu Pengadilan Makkah resmi menyatakan Bin Ladin Group terbukti lalai, perusahaan juga diminta membayar ganti rugi kepada keluarga jamaah yang meninggal. Santunan wajib diberikan pula kepada 331 jamaah yang luka-luka dalam insiden itu.
Untuk keluarga korban tewas, santunan diberikan minimal 1 juta Riyal, cacat permanen 1 juta riyal, serta korban cedera 500 ribu Riyal. Sekadar informasi, jamaah Indonesia yang tewas akibat jatuhnya crane mencapai 11 orang.
Dalam keterangan terpisah, Raja Salman berjanji memfasilitasi jamaah yang gagal menunaikan haji tahun ini akibat insiden itu.
“Para jamaah yang terluka dan tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, dipersilakan datang kembali tahun depan sebagai undangan khusus raja,” seperti dikutip dari dokumen pengadilan kerajaan.
+
Sumber : merdeka.com