Siak — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H. Herman menghadiri Jambore Karhutla Riau 2025 yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan Jambore Karhutla Riau 2025 ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi saat musim kemarau di wilayah Riau.

 

Pembukaan jambore ini turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, Gubri, Abdul Wahid, perwakilan dari berbagai kementerian, Forkopimda Provinsi Riau, Bupati / Walikota se-Provinsi Riau, serta lebih dari 2.000 pemuda dari berbagai organisasi, termasuk Pramuka, OSIS, Sispala, PMI, dan Karang Taruna.

 

Dalam sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi karhutla, khususnya menjelang musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Mei hingga Juli 2025.

 

“Kita harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta menerapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Kapolri.

Bupati Inhil H. Herman dalam keterangannya usai mengikuti Jambore menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Jambore Karhutla Provinsi Riau.

 

Dikatakan H. Herman, pelaksanaan Jambore Karhutla 2025 ini digelar Pemprov Riau dan Polda Riau bersama TNI dan stakeholder terkait sebagai upaya pencegahan dan penanganan bencana karhutla.

“Untuk itu Pemkab Inhil berkomitmen untuk selalu bersinergi dan berkontribusi aktif dalam upaya mitigasi serta penanggulangan bencana Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,” tegas Bupati H. Herman.

 

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Asisten II Setda Inhil Junaidi Ismail serta Kepala Bappeda Inhil TM. Syaifulah.

 

(Sumber Prokopim Setda Inhil).

Previous articleLurah Sawang Kota Terbitkan Surat Penghentian Tambang Pasir Illegal