Anambas – Atas perintah Kapolres Kepulauan Anambas, Kasat Reskrim beserta anggota memeriksa empat orang dari kasus dugaan guru membully siswinya, Ahad, (19/01/2020).
Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Sekolah (FE), Ibu korban (RM), Pacar Korban (BA), dan (SK) guru Sekolah yang diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat korban merasa dibully, dan berkoodinasi dengan kepala Sekolah.
Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan Ibu Korban, Pihak keluarga tidak ingin ksusu ini dibawa ranah hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun untuk oknum guru sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk tindaklanjuti. Selanjutnya akan diadakan mediasi agar permasalahan tersebut diharapkan dapat untuk dituntaskan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK mengatakan sehubungan Viral tentang adanya berita dugaan bully terhadap siswi tersebut, Kasat Reskrim atas perintah untuk segera menyelesaikan kasus ini.
“Dengan permasalahan tersebut agar disdik prov, pihak sekolah dan keluarga siswa yang bersangkutan agar segera melakukan mediasi dengan baik persoalan ini, sehinga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak menempuh jalur hukum,
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di wilayah pendidikan kepulauan Anambas,” harapnya.*