Batam – Kundur News – Diduga adanya kegiatan pengangkutan serta pengelolaan BBM jenis solar secara ilegal ini di Pelabuhan milik Rahmat, Jembatan 3 Kel Setokok. Kecamatan Bulang. Barelang Batam. Kamis, (2/3/2023).

BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dari kapal ke mobil Tanki di pelabuhan pak Rahmat merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat apalagi ditengah naiknya harga BBM yang membuatnya menjadi langka, memanfaatkan kelangkaan tersebut guna mendapatkan keuntungan lebih.

Dari pantauan wartawan yang sempat berada dilokasi, terlihat beberapa orang tengah melakukan aktivitas bongkar muat BBM jenis solar dari kapal ke mobil Tanki yang diduga minyak tersebut pembuangan diduga kuat tidak ada surat izin (beberapa waktu lalu).

Menurut keterangan dari salah satu warga inisial A mengatakan “aktivitas bongkar muat BBM jenis solar dari kapal ke mobil Tanki sudah sering dilakukan,” jelasnya saat di wawancarai terkait kegiatan tersebut. 28/2/23

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak bersangkutan atau pemilik kegiatan terkait asal usul bahan bakar tersebut.

Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran kejahatan aktifitas BBM ilegal adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama

“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.

2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)”.

3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah)”.

4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.

5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.

Diketahui baru-baru ini Polda Kepri melalui Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penimbunan solar secara ilegal.

Dan dalam kasus ini, kita berharap pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan bisa menangkap pelaku penimbunan serta pengelolaan BBM jenis solar secara ilegal tersebut.

Herti/Tim

Previous articleJalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/TM Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan 
Next articlePolres Karimun Bagikan 30 Paket Sembako di Desa Parit