Tembilahan – Menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 5 Juni 2023 yang lalu terkait dengan Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru hari ini menggelar pertemuan bersama dengan BPJS Kesehatan cabang Tembilahan, di Aula Dinas Pendidikan jalan Veteran, Tembilahan, Senin (12/6/23)

 

Rapat yang dilakukan Dinas Pendidikan ini untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan pembiayaan program JKN dalam APBD tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari perpres 64 tahun 2020 beserta turunannya (Pemendikdagri no 27 tahun 2021, Pemendikdagri no 70 tahun 2020, Pemendikdagri no 119 tahun 2019.

 

Dimana didalam surat edaran tersebut potongan iuran mencapai 1-4 persen dari tunjangan profesi guru.

 

“Alhamdulillah hari kita telah mengundang narasumber dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pencerahan tentang pemotong tunjangan sertifikasi guru dimana 1% dari guru tersebut dan 4% dari anggaran APBD dan pertemuan hari ini telah disepakati serta sudah mulai berjalan dengan potongan 1%,” kata Kadisdik  HM  Irwan

 

Lebih lanjut, Kadisdik  HM  Irwan berharap mudah-mudahan nanti untuk pembayaran sertifikasi tunjangan Tri wulan berikutnya tidak mengalami keterlambatan lagi. Karena pemotongan ini mengacu pada peraturan Kemendagri dan Kemenkes Nya dan ini sudah banyak kabupaten di provinsi Riau yang melaksanakannya.

 

“Dari informasi yang kita terima bawah dari 12 kabupaten yang ada di Riau sudah ada 8 yang melakukan pembayaran dan sisanya ada 4 yang masih dalam proses pembayaran salah satunya adalah Kabupaten Inhil. Maka dari itu kami terus melakukan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan agar informasi ini benar-benar dipahami oleh Guru kita. Kami juga menyadari bahwa ini belum semua sekolah di 20 kecamatan yang ada di Inhil memahami terkait informasi yang beredar saat ini,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Tembilahan, Fitriyah Kusumawati menjelaskan untuk pemotongan dengan perhitungannya itu adalah total pendapatan yang diterima oleh seorang guru ASN. Ini kan ada gaji pokok dan tunjangan kemudian ditambah dengan sertifikasi yang diterima Guru, ini di batalkan maka inilah yang dipotong minimal dari UMK maksimal nya dari 12 juta.

 

Dari 12 juta ini dari pemberi kerja itu membayar Iuran sebesar 4 % nya dan 1%nya dibayar kan oleh karyawan atau pekerja sehingga total pembayaran 5%.

 

“Oleh karena itu, Untuk pemotongan ini di Inhil berlakunya dari 2023 ini tapi kalau dari regulasinya itu dari tahun 2020 dari perpres 64 tahun 2020 dan turunannya dari Kemendagri no 70 tahun 2020. Kemudian pembayaran nya dilakukan setiap pencarian,” jelas nya.

Previous articleSilaturahmi ke Disnakertrans, PC F.SPTI Kab Inhil Sampaikan Hasil Keputusan Munaslub F.SPTI
Next articleBupati HM Wardan Hadiri Pisah Sambut Komandan Kodim 0314/Inhil dari Letkol Arh M Nahruddin Roshid kepada Letkol Inf Fikky Nur kuncoro Jati