dilema-uu-ite-curhat-pun-kini-bisa-masuk-penjara

 

 

Information and Communication Technology (ICT) Watch pernah merilis tentang penyebab mereka yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Dari data itu lebih disebabkan oleh ‘curhatan’ di dunia maya.

Hal yang serupa juga dirilis oleh Safenet tentang kasus-kasus UU ITE dari 2008-2014. Menurut Ipul Gasing dari Safenet, ada 74 kasus sejak UU ITE diberlakukan. Dari 74 kasus itu tersebar dari Aceh hingga Sulawesi Tengah. “92 persen kasus terjadi terkait pencemaran nama baik. 71 persen ke pengadilan dan 37 persen dilakukan oleh pejabat publik,” katanya pada acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, Jakarta, (3/2).

Dirinya mengkhawatirkan jika UU ITE justru akan menjadikan alat bantu bagi penguasa untuk membungkam para pengkritik. Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang juga hadir pada acara itu berpendapat bahwa UU ITE sebenarnya memang diperlukan, namun ada beberapa yang salah dalam penerapannya.

“UU ITE gak bermasalah. Di sisi lain, UU ITE sangat melindungi semua transaksi elektronik di Indonesia. Namun ada permasalahan pada penerapan pasal 27 ayat 3 yang sedang kami bahas dengan para anggota DPR,” katanya. Dirinya pun berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan lebih cepat.

 

 

http://www.merdeka.com/teknologi/dilema-uu-ite-curhat-pun-kini-bisa-masuk-penjara.html

Previous articleBerisi sejumlah pasal karet, UU ITE didesak segera direvisi
Next articleKekayaan Natuna yang buat China gelap mata