Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kesehatan kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial membuktikan keseriusan dalam menanangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Senin (6/9/2022).
Melalui koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Kesehatan Inhil berhasil mengevakuasi 1 warga ODGJ yang beralamat di kelurahan Seberang Tembilahan.
Warga yang dievakuasi tersebut inisial S umur 50 tahun. N dievakuasi berdasarkan laporan dari Bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Seberang Tembilahan bahwa pasien tersebut sudah sering mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri, SKM., MKL melalui Kepala Bidang P2P, Devi Natalia saat dikonfirmasi menyebutkan pasien S akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Hari ini kita mendapat laporan dari Bidan di Pustu Seberang Tembilahan bahwa adanya warga atas nama S umur 50 tahun, sudah beberapa hari mengganggu masyarakat sekitar. Sebagai tindak lanjut dari laporan tadi, tim dari Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Pustu, Satpol PP, Dinas Sosial melakukan evakuasi terhadap warga tersebut dari Seberang Tembilahan untuk di bawa ke RSUD Puri Husada untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Senin (6/9/2022).
Rahmi juga menjelaskan jika pasien tersebut sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga proses administrasinya sudah lengkap dan tidak perlu untuk mengurus lagi.
“Warga ini memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) jadi sekarang sudah di rawat di RSUD Puri Husada Tembilahan,” tukasnya.*