Inhil – Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil kembali mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti surat dari Kepala BPIS Cabang Tembilahan Nomor 1346/11-1, 1/1021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Penonaktifan PBI JK sesuai SK Menteri Sosial Nonmor 92/HUK/2021.
Didalam surat ini di beritahukan bahwa terdapat peserta PB1 JK di Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta Aktif (Non aktif) mulai Oktober 2021 yaitu sebanyak 31.195 jiwa dengan memperhatikan kondisi tersebut, untuk mengantisipasi risiko terjadinya keluhan peserta yang tidak lagi terdaftar (non aktif) sebagai peserta PBI JK dan memastikan peserta tetap memiliki akses terhadap pelayanan keschatan, maka di harapkan;
1. Mensosialisasikan kepada peserta dengan bekerjasama dengan Pemerintah
Desa/Kelurahan/Kecamatan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak di nonaktifkan (Oktober 2021- Maret 2022), diharapkan peserta untuk melakukan reaktivasi data dengan cara melakukan pengecekan kartu melalui CHIKA no whatsapp 081187s0400, atau call center BPIS Kesehatan 165 dan Melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hiilir atau datang langsung ke BPJS dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.
2. Untuk pasien PBI JK dengan status non aktif yang datang ke FKTP dan FKRTL untuk mcndapatkian pelayanan kesehatan, harus tctap dilayani dan segera mengurus reaktivasi kartu dalam waktu 3×24 jam dengan cara meminta surat keterangan dari Dinas Sosial dan ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatain setempat untuk pengaktifan kartu.
Dan untuk peserta PBI JK yang non aktif yang dilayani diluar kota Kabupaten atau di Kecarnatan, dapat mengecek kepesertaannya di mobile JKN dan meminta surit keterangan dari Pemerintahan Desa untuk kepastian
kepesertunnya. Surat di foto dan dikirim lewat whatsapp ke Dinas Sosinl untuk diteruskan ke BPJ Kesehatan Cabang Tembilahan
Terkait surat edaran ini wartawan langsung mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Inhil Budi N Pamungkas.
“Terkait surat edaran dari kementrian ini hanya menindaklanjuti yang mana di dalam surat tersebut dijelaskan terjadi pengurangan sebesar 31.195 jiwa otomatis kita harus mengingatkan Puskesmas,” kata Plt. Kadinkes Inhil, Rabu (19/01/22)
Selain itu Kadinkes Inhil Budi menyebutkan bahwa yang menjadi permasalahannya adalah dari pihak Kesehatan tidak mengetahui siapa saja orang-orangnya. Dan yang mengetahui ini semuanya tentunya dari pihak Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Maka dari itu kita ingatkan dengan pihak terkait, khususnya Dinas Sosial dan BPJS kesehatan yang mengetahui data ini. Apalagi sebelumnya Dinas Sosial telah melaksanakan kegiatan Validasi Data. Artinya Dinas Sosial mempunyai datanya, berbeda dengan Dinas Kesehatan karena fungsinya hanya memfasilitasi terkait kesehatannya, pelayanannya dan anggarannya,” jelasnya.
Terakhir Plt. Kadinkes Budi menyampaikan untuk tindak lanjut surat ini juga sudah diinformasikan ke seluruh puskesmas, tujuannya adalah agar tidak ada yang kaget terkait informasi ini dan jika terjadi permasalahan kita sudah mengantisipasi dengan memberikan kontak person yang bersangkutan seperti bpjs artinya harus ada komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosialisasi.
“Tentunya kami mengharapkan juga keterlibatan dari Disdukpencapil Inhil. Artinya Dinas terkait bisa ikut membantu menginformasikan mensosialisasikan di masyarakat. Kemudian Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan harus tarnsparan untuk menjelaskan terkait surat edaran ini agar masyarakat tidak menjadi bingung,” imbuhnya.*