Peluang Bisnis Indonesia Terbaru
Gambar : Ilustrasi

 

 

 

 

 

 
Lazada Indonesia

 

Kundur, KundurNews.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995, tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, dimana salah satunya adalah, Seperti yang tercantum pada pasal 8 ayat 2 huruf

  1. a.memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
    b. memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.

Dari pasal 8 diatas, sudah jelas bahwa seorang pengurus koperasi semestinya mampu mengelola keuangan dengan benar serta cakap dalam pengaturan manajemen diadalam suatu organisasi itu sendiri.

Kenyataan yang dihimpun dilapangan, ditemui, terdengar carut marut beberapa orang terhadap ketua koperasi yang baru saja terbentuk baru baru ini. Betapa tidak, segala kegiatan nohorer, yang di namai Frum Tenaga Honorer Kepulauan Kundur, yang dilaksanakan baik di Gedung Balai Pemuda dan Olahraga Tanjungbatu Kundur sampai ke Gedung Balai Srigading Tanjungbatu Kundur. Di duga terlalu banyak menyisakan hutang piutang dalam hal sewa menyewa dan lain sebagainya didalam kegiatan tersebut. Hebatnya, acara yang dilaksanakan sangat cukup meriah baru baru ini, di hadiri oleh Bupati Karimun, H. Nurdin Basirun,Wakil Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sudarmadi, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karimun, Serta Uspika seluruh kepulauan Kundur. Dulunya kegiatan tersebut mendapat acungkan jempol oleh masyarakat, kini  berubah menjadi cibiran.

“Saya sudah 3 kali datang menemui ‘HN’ (inisial), untuk menagih hutang, namun tak juga dibayarnya. Belum lagi ditelpon berkali kali” Ujar ‘M’ dengan nada kesal.kepda wartawan. ” Kita datang menagih hutang, dibuatnya bagaikan seorang pengemis” terang ‘M’ lagi

Saudara yang berinisial ‘HN’ yaitu Ketua Forum honorer saat dikonfirmasi melalui selurer, dengan singkat mengatakan, “Belum punya uang”

Dari kejadian diatas sudah jelas, kemampuan seseorang untuk memenej dilihat dari mampu atau tidaknya seseorang untuk mengatasi hal yang sangat sepele diatas dan tidak hanya bisa berbicara. Padahal kegiatan tersebut sudah pasti mendapat bantuan dari pemerintah setempat. Diminta kepada kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karimun, kedepan, untuk meninjau kembali segala kebijakannya. Jangan hanya honorer hanya dijadikan tumbal demi kepentingan tertentu. (Mjd/Hrd)

 

end

 

Previous articleBerkat penerbangan murah, banyak orang Indonesia bisa terbang
Next articleGembong perampok spesialis minyak CPO diringkus polisi Riau