Inhil – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir akan memanggil Kepala Desa yang diduga memberikan surat pengunduran diri untuk semua staf kantornya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas menyampaikan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara rinci permasalahan atas dugaan pemberhentian staf kantor tersebut. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan camat setempat untuk melakukan kroscek terkait informasi tersebut.

“Kalau kami dari Dinas, pada prinsipnya belum mengetahui asumsi kabar seperti itu, kita kroscek dari perangkatnya maupun kepala Desanya. Jika itu benar ya kita akan lakukan pembinaan, dan ini juga kita sudah sampaikan kepada pak Camat, pak camat hati ini akan melakukan pembinaan dan mengkroscek apa benar itu kejadiannya,” kata Budi N Pamungkas saat ditemui wartawan, Rabu (11/5/22).

Budi N Pamungkas yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil ini menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan atau pengaduan terkait informasi itu.

“Kita melihat dalam bentuk pengaduan belum ada, laporan belum ada, kita mengetahui melalui media, tapi hari ini surat sudah dibuat untuk melakukan pemanggilan klarifikasi,” tukasnya.

Budi menyebut ada aturan yang menyatakan bahwa perangkat itu tidak bisa serta merta diganti, dengan berubahnya kepemimpinan.

“Ini bukan berarti perangkat tidak bisa di ganti. Kalau memang dia punya masalah, bisa saja. Tapi, lakukan prosedurnya, contoh perangkatnya nggak masuk-masuk, gara-gara aturan itu. tidak bisa di ganti, Enggak.!,” Tegasnya.

“Lakukan terguran sekali dua kali dan tiga kali, baru itu bisa dilakukan. Dan itupun butuh proses, dibutuhkan penjaringan, penjaringan dibutuhkan rekomendasi dari Camat. Jadi ada prosedur itu, gitu lho. Nah, ini perlu diingatkan kepala Desa ini bukan berarti dia punya absolute power terhadap perangkatnya, sebagai pemimpin yang baik bagaimana dia membina perangkat yang ada, kita tidak berbicara, mungkin si A si B mungkin timses (Tim sukses) lah bahasanya, itu dulu, ketika dia mencalonkan ketika dia sudah menang, itu tidak ada lagi, semua itu wewenang dari kepala desanya,” ungkapnya.

Kemudian Budi menyebut bahwa Kepala Desa yang memberhentikan perangkat serta merta dengan dasar tidak jelas, mungkin dalam pikiran bukan tim-nya, itu berarti pemimpin yang bisa dikatakan tidak bagus, tidak ada upaya.

Saat ditanya wartawan apabila jika benar terjadi permasalahan itu terjadi.? Apa ada sanksi yang diberikan oleh Dinas PMD Kabupaten Inhil.

“Kita lihat sampai mana, kita kasi surat teguran, kepada Bupati kita laporkan, saya pernah melakukan kok dulu, teguran-teguran kepada kepala Desa. Bukan berarti kepala desa absolute kan.? Bahkan Bupati mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara oleh kepala desa kalau memang melakukan kesalahan, jadi perlu disadari bahwa sebagai pemimpin itu berat, dengan segala macam permasalahan,” pungkasnya.*

Previous articlePemerintah Desa Tekulai Hulu, Tanah Merah Diduga Berhentikan Semua Staf Kantornya
Next articlePertanian Kelapa di Inhil, Zainal Arifin: Dengungan Hamparan Kelapa Dunia Terpeleset Jadi Hamparan Kelapa Dunia Rusak