KARIMUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun merazia seluruh toko sembako yang ada di Pulau Karimun dari empat Kecamatan. Razia yang dilakukan terkait beredarnya produk sarden mengandung cacing, Selasa (27/3).

Dari hasil razia, didapati sebanyak 321 kaleng sarden masih beredar di sejumlah toko namun ada pula yang sudah disimpan dalam kardus tapi tak dimusnahkan.

Razia dibagi dalam tiga kelompok terpisah sehingga bergerak secara serentak menuju wilayah Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral dan Meral Barat dan Kecamatan Tebing. Jumlah terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Karimun sebanyak 299 kaleng.

Tim di wilayah Karimun mendatangi toko sembako pertama tepat disampig Kantor Lurah Balai Kota Jalan Nusantara, tepatya pada Toko Lokaria. Di toko tersebut ditemukan 11 kardus sarden merek Farmerjack yang berjumlah total 252 kaleng.

Menurut pemilik toko yang enggan menyebutkan namanya kepada tim razia, ke 11 kardus tersebut merupakan titipan temannya yang rencananya akan diangkut untuk diserahkan kepada distributor.

“Bukan punya saya, ini punya kawan yang titip disini. Rencananya segera dijemputnya untuk dia kembalikan ke distributor atau agen. Kalau di toko kami memang tidak ada menjual sarden merek ini,” katanya.

Kemudian tim merangsek menuju toko berikutnya namun tak ditemukan sarden yang dilarang bereda. Tepat tiba di toko Subur Jaya yang berlokasi persis samping hotel berbintang di Jalan Nusantara, tim kembali menemukan sarden dalam dua kardus merek IO dengan jumlah total 34 kaleng.

Lalu menuju beberapa toko yang terletak di Puakang Kelurahan Sungai Lakam, satu kaleng sarden merek Farmerjack ditemukan pada toko tanpa nama tersebut. Tak jauh dari situ satu toko tanpa nama juga ditemukan sarden merek Farmerjack sebanyak 12 kaleng. Secara keseluruhan di Kecamatan Karimun total sarden yang dilarang beredar sebanyak 299 kaleng.

Di wilayah Kecamatan Tebing, total sarden yang ditemukan sebanyak 27 kaleng semuanya merek Farmerjack, di Kecamatan Meral sebanyak 65 kaleng, 35 diantaranya merek IO dan 30 merek Hocki.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Suharyanto menjelaskan, hampir di semua Kecamatan sudah dilakukan razia sarden tiga merek yang dilarang beredar di pasaran oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam. Untuk wilayah Kundur dan Moro sudah dilaksanakan oleh masing-masing Puskesmas bekerjasama dengan pihak Kecamatan setempat.

“Kalau di Buru sudah, kemarin (Senin-red) saya sendiri ikut turun melakukan razia di Kecamatan Buru bersama pihak Kecamatan, Polisi dan Babinsa. Ditemukan sekitat 50 kaleng. Kalau secara keseluruhan belum dapat saya totalkan berapa kaleng yang sudah kita temukan. Baru dapat per kegiatan saja karena laporannya masih belum lengkap,” jelasnya.

Dalam razia tersebut, tim tidak melakukan penyitaan, hanya menegaskan untuk tidak lagi menjualnya dan harus segera mengembalikan kepada distributor atau dimusnahkan segera. Razia kali ini juga melibatkan pihak Satpol PP, Polres Karimun dan Dinas Perindag, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun. (*)

Previous articleRazia Sarden, Dinkes Karimun Masih Temukan 299 Kaleng Sarden Di Pasaran
Next articleKonsumsi Sarden Bercacing Berakibat Buruk Bagi Kesehatan, Jika di Konsumsi Dapat Sebabkan Kematian