Kundur News.

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memecat seorang anggota polisi berinisal KO dari kesatuan sabhara. Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram karena mengedarkan narkoba.

Mengutip laporan Antara, KO secara resmi melepaskan seragam kehormatan Polri pada Senin (29/8), usai menjalani sidang kode etik dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di gedung Satya Dharma Mapolres Mataram. “Dalam kode etik kepolisian, bagi anggota yang mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara akan dikenakan PTDH. Kalau dia ini kan sudah divonis di atas empat tahun penjara, artinya sudah ‘inkracht’, sesuai kode etik, kita PTDH-kan,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, Senin (29/8/2016).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Saat disinggung terkait identitas lengkap dari KO, Heri enggan menyebutkannya. “Yang jelas menurut putusan pengadilan, dia (KO) terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,” ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini. Kemudian, terkait dengan vonis hukuman yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Heri juga enggan mengungkapkan. Melainkan ia kembali menegaskan bahwa keputusan PTDH, sudah dilakukan sesuai dengan amanat yang diperintahkan Kapolri.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Dalam hal ini, kita dari pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil sikap. Jika ada anggota sendiri yang mengedarkan atau menggunakan narkoba, kita berikan sanksi tegas. Sesuai perintah Pak Kapolri, kalau terbukti, kita PTDH,” ujarnya.

Previous articleBanjir di Kemang, Jakarta mulai surut, tapi hujan deras masih mengancam
Next articleJammah Karimun : Cuaca di Mekkah Exstrim, Jammah Diminta Waspada