KARIMUN – Manageman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani bantah lakukan malpraktik terhadap seorang pasien atas nama Hermansyah (45), yang meninggal dunia usai mendapatkan dua kali suntikan oleh dokter yang menangani.
Bantahan itu disampaikan langsung Direktur RSUD Muhammad Sani, Zulhadi, Sabtu (15/6). Menurut Zulhadi, dokter yang menangani pasien sudah sesuai dengan prosedur.
“Hermansyah meninggal dunia ketika ditangani. Sudah dipasang oksigen dan lain sebagainya. Pasien juga diberikan suntik untuk meringankan sesaknya. Kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri, sehingga meninggal,” kata Zulhadi.
Dikatakan, dokter yang menangani pasien dipastikan sudah sesuai dengan standar IGD. Pada siang hari pasien memang diberikan suntikan penghilang nyeri. Setelah diobservasi beberapa saat yang bersangkutan diperbolehkan pulang pada Jumat siang (14/6) pukul 13.00 WIB.
Hermansyah memang sempat kembali ke RSUD pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB, yang mengeluhkan sesak berat. Kemudian dokter yang menangani juga telah menanyakan apakah pasien mengalami alergi obat.
“Jadi tidak ada oksigen habis, mahal cukup. Artinya pasien tidak pernah kekurangan oksigen dari tabung yang kita berikan,” jelas Zulhadi.
Soal suntikan keduakalinya, Zulhadi tidak dapat memastikan apakah Hermansyah meninggal dunia karena hal tersebut sehingga kondisinya makin memburuk. “Perlu pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Zulhadi mengaku langkah hukum yang akan diambil pihak keluarga korban adalah hak mereka. Hanya saja manageman RSUD telah bertemu dan berbincang dengan keluarga pasien. Dengan mengajak berdiskusi soal rencana otopsi jenazah Hermansyah.
“Keluarga masih menimbang-nimbang apakah mau melakukan otopsi atau tidak. Karena sudah kita sampaikan bahwa kasihan terhadap jenazah, jika otopsi dilakukan maka akan dibedah,” katanya.(*)