Besarnya pemberitaan dan fenomena layanan nikah siri online akhir-akhir ini menjadi perhatian Dirjen Bimas Islam agar tidak berkembang dan merusak sistem hukum keluarga. Satu langkah konkrit yang dilakukan Dirjen Bimas Islam adalah menyampaikan surat permohonan blokir terhadap situs-situs online yang menyajikan jasa layanan nikah siri.

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

“Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah,” jelasnya.

(Bimas Islam)

Previous articleTiap tahun, uang negara untuk bayar pensiunan PNS naik Rp 75 triliun
Next articleCara bedakan razia kendaraan yang resmi dan ilegal oleh polisi