Inhil – Kabar baik untuk para pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM), karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagtri) kabupaten Indragiri Hilir, akan membuka Klinik khusus IKM di kantor Disdagtri Jalan Veteran Tembilahan.
Tentunya kabar ini menjadi angin segar bagi para pengusaha IKM yang belum memiliki legalitas ataupun sertifikasi untuk mengedarkan produknya.
“Insyaallah kami berencana membuat Klinik IKM di kantor Disdagtri,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) kabupaten Indragiri Hilir Dhoan Dwi Anggara melalui Kepala Bidang Industri H Arispuddin saat ditemui oleh KundurNews.co.id, Selasa (5/6/21).
Mantan Kabid Perdagangan ini menjelaskan bahwa dengan adanya klinik tersebut nanti akan lebih memudahkan masyarakat bagaimana agar produknya bisa bersaing berproduksi lebih luas lagi serta diakui oleh seluruh masyarakat.
“Jadi hasil monitoring di lapangan kita menemukan beberapa permasalahan permasalahan terhadap IKM-IKM, jadi kami mengambil kesimpulan bahwa IKM kita ini perlu sentuhan sentuhan dan edukasi yang berkelanjutan. Kita bina secara berkesinambungan bagaimana IKM kita Ini memproduksi hasil kegiatan rumah tangganya secara baik sesuai dengan aturan-aturan yang ada, adapun aturan-aturan lain itu dari segi kesehatannya bagaimana tentu harus sesuai standar, perizinannya bagaimana, kehalalannya bagaimana, kemudian nanti terakhir izin edar dari BPOM,” kata H Arispuddin.
Karena menurut H Arispuddin kelemahan IKM di kabupaten Indragiri Hilir saat ini adalah tidak lengkapnya legalitas ataupun sertifikasi produk sehingga mereka sulit untuk bersaing dengan produk yang ada di luar daerah.
“Sekarang kalahnya kita bersaing dengan produk luar tidak memiliki izin, tidak memiliki kemasan yang memadai, sehingga pihak swalayan minimarket tidak mau menerima. Tapi apabila kita memiliki sudah memiliki semuanya sertifikasi ijin kemasan dan lain sebagainya, maka swalayan minimarket itu wajib menerima menjual produk lokal atau produk unggulan daerah di minimarket atau swalayan milik mereka. Karena, itu tertuang dalam perjanjian peraturan Disdagtri bersama perdagangan swalayan ataupun minimarket mereka wajib menjual ataupun mempromosikan,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut H Arispuddin pihaknya kemarin sudah bertemu dengan beberapa Dinas terkait diantaranya BPOM, Perizinan, dan Dinas kesehatan, merumuskan beberapa hal ini.
“Mereka berkomitmen membantu dalam rangka untuk sertifikasi produk-produk IKM. Dan kemarin kami berdiskusi dengan Bapedda, Alhamdulilah Bapedda sudah memberikan lampu hijau, kita laksanakan tahun depan bahkan kawan-kawan di Industri melakukan penyusunan kegiatan-kegiatan mungkin pelatihan turun bersama di lapangan, tim terpadu nanti berbagai instansi itu melihat menilai memberikan edukasi dan lain sebagainya sampai mereka bisa bersaing degan IKM-IKM yang ada di provinsi Riau. Insyaallah tahun 2022 Ini bisa terealisasi sehingga IKM kita produk apapun yang ada di Inhil ini bisa layak kita sandingkan dengan produk-produk luar yang ada di provinsi Riau,” jelasnya.
H Arispuddin mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan dukungan dari DPRD kabupaten Indragiri Hilir melalui perda RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2021 – 2041 yang baru saja di sahkan oleh DPRD kabupaten Indragiri Hilir, pada 1 Juli kemarin.
“Perda RPIK, (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) 2021 – 2041 sudah di Paripurnakan insyaallah dengan ada perda ini kita bisa mencari Alokasi anggaran baik di provinsi maupun di APBN, inilah salah satu bentuk dukungan dari DPRD melihat kondisi baik industri-industri kita, baik industri kecil maupun industri menengah dari perda inilah,” tukasnya.
Terakhir H Arispuddin menerangkan bahwa pihaknya juga akan terus berusaha bagaimana IKM di kabupaten Indragiri Hilir semakin membaik untuk kedepannya.
“Jadi kita udah mempunyai perahunya yang payungi oleh Perda, tahapan berikutnya akan terus menggesa menjolok dan menggempur anggaran yang ada ada di provinsi ataupun yang ada di APBN, kita terus berupaya agar menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.*