Tembilahan, — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan imbauan kepada seluruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT RSUP dan PT Sambu agar segera melapor ke kantor Disnakertrans setempat jika hak-hak mereka tidak dipenuhi. Langkah ini diambil setelah semakin banyaknya laporan terkait PHK yang terjadi di dua perusahaan besar tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Disnaker Kabupaten Indragiri Hilir, Doan Dwi Angara , S.,STP, MH melalui Ka, Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazarudin , SE,. MH menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terdampak, termasuk memfasilitasi akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tersedia sesuai Permenaker Nomor 15 tahun 2021. Ia menegaskan bahwa laporan dari karyawan yang ter-PHK sangat penting agar Disnaker dapat melakukan pendataan yang akurat dan memberikan bantuan yang sesuai.
“Bagi karyawan yang merasa dirugikan atau terkena PHK, kami minta untuk segera melapor ke kantor Disnakertrans. Kami siap memberikan bantuan baik berupa pendampingan hukum, informasi terkait hak-hak pekerja, serta program bantuan seperti pelatihan keterampilan atau program jaminan sosial lainnya, namun sampai saat ini belum ada karyawan datang ke kantor untuk melaporkan,” ujar Bazarudin saat ditemui awak media diruangan kerjanya. Selasa (04/02/2025).
Menurutnya meskipun perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon atau kompensasi lainnya kepada pekerja yang di-PHK, seringkali terdapat kendala administratif atau ketidaktahuan dari pekerja tentang hak-hak mereka. Oleh karena itu, Disnaker berperan penting dalam memberikan informasi yang jelas dan membantu pekerja agar tidak terabaikan hak-haknya.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Disnaker menyediakan beberapa langkah yang harus diikuti oleh karyawan yang terdampak PHK. Para pekerja diminta untuk datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Surat pemberitahuan atau surat keputusan PHK dari perusahaan.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
3. Dokumen lain yang mendukung terkait status kerja dan PHK.
Setelah dokumen-dokumen tersebut diterima, Disnaker akan memverifikasi data dan memulai proses pendampingan hukum atau mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan, jika diperlukan. Selain itu, Disnaker juga akan memberikan informasi mengenai kesempatan pelatihan kerja atau program pemberdayaan ekonomi yang dapat membantu pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
Bazarudin juga berharap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK dapat menjalankan proses tersebut dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak hanya berkewajiban memberikan kompensasi, tetapi juga memastikan bahwa proses PHK dilakukan secara adil dan tidak merugikan karyawan.
Memastikan kepada perusahaan jika produksi berjalan Normal kembali, agar merekrut/Mengutamakan pekerja yang terdampak efesiensi untuk di pekerjakan kembali
“Perusahaan harus berkomitmen pada prinsip transparansi dan keadilan. Jika ada permasalahan terkait PHK yang tidak sesuai ketentuan, kami akan turun tangan untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.(*)