Anambas – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal itu disampaikan lansung oleh Kadisnaker Anambas, Yunizar, di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Karena ini terkait hak karyawan dan amanat undang-undang maka kita akan buka posko pengaduan di kantor. Nanti kita pasang spanduknya kita pasang di depan supaya bisa terlihat oleh masyarakat terutama pekerja ,” ujarnya.

Disamping itu Ia menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan yang masih dalam kondisi aktf kerja,.

Menurutnya, untuk masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit dan Alhamdulillah membaik, sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat untuk pembayaran THR kepada kariawan .

sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama kedua pihak .

Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku masih menunggu surat edaran tersebut dari Kemenaker RI.

“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kabupaten kepulauan Anambas,” jelasnya.*

Previous articleKapolres Inhil, Yayasan Vioni Bersaudara Dan Paguyuban Marga Tionghoa, Gelar Buka Bersama Anak Panti Asuhan
Next articleBank Riau Kepri Akan Segera Berubah Menjadi Bank Riau Kepri Syari’ah