Batam – Dua orang tersangka Inisial MAA Alias Boy dan Inisial R alias To diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan berat Kotor 2.103 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Selasa (11/5/2021).
″Kronologis Kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram. Tersangka pertama di amankan di Pinggir Jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 wib″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 wib tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,” katanya.
″Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk Guannyinwang berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram″. Tutup Harry.*