Kundur News.
Belat. Selesai sudah pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dilaksanakan 10 Kecamatan dari 12 Kecamatan se Kabupaten Karimun. Namun didalam pelaksanaan pemilihan tersebut, ditemukan kecurangan-kecurangan yang didapat dari Desa Tebias (Bunut) kecamatan Belat. Pemenang nomor urut 1 yang bernama Budi jumlah suara 311 mengalahkan calon nomor urut 2 jumlah suara 242, dimana kemenangan nomor urut 1 dianggap tidak murni karena diduga telah melakukan kecurangan-kecurangan berupa ‘money politik’, membagikan uang kepada ratusan pemilih di desa tersebut mulai dari Rp 50.00,- hingga Rp. 200.000,-
“Kami ada membawa bukti-bukti kecurangan calon nomor urut satu”. “Saudara budi”. “Tim suksesnya telah membagi-bagikan uang, mulai dari penetapan calon hingga ke minggu tenang”. Ungkap Usman, salah satu tim pemenangan calon nomor urut 2.
“Tidak hanya itu. Saudara Budi dan tim suksesnya juga telah berjanji kepada masyarakat, untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- per orang jika seandainya dirinya menjadi pemenang, dan akan menadapatkan beras raskin secara geratis selama setahun”. Ujar Rahim dan Wandi.
Merasa dicurangi, Tim pemenangan nomor urut 2 Rahim, mengumpulkan alat bukti dan melaporkan ke BPD Desa Tebias. Karena hal tersebut jelas telah melanggar Peraturan Bupati Karimun (PERBUB) Nomor 33 Tahun 2015, Pasal 31 Ayat 5 dan 7.
Ketua BPD Desa Tebias, Irawadi membenarkan bahwa ada laporan masuk terkait penyalahan pelaksanaan Pilkades Desa Tebias. Menurutnya laporan masuk tentunya akan ditelusuri terlebih dahulu, dan ia meyakinkan bawa BPD mampu mengatasi hal tersebut.
“Benar, kami ada menerima laporan, dan kami akan telusuri. Kami juga yakin kami bisa mengatasinya”.
Budi, calon terpilih nomor urut 1 saat di hubungi melalui selurer mengatakan tidak tahu bahwa tim pemenangannya membagi-bagikan uang.
“Tidak tahu saya masalah bagi-bagi uang”. Ujar Budi singkat.