Kundurnews – Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan tampak keluar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejati Jatim’ di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10).

Meski ditahan, Dahlan tetap mengumbar senyum saat berjalan menuju mobil tahanan. Kepada wartawan, Dahlan mengaku heran dengan penetapan tersangka yang langsung disusul penahanan itu.

“Seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Direktur BUMD yang segitu jeleknya, tidak digaji, kemudian harus menjadi tersangka,” kata Dahlan sambil dikawal petugas Kejati Jatim.

“Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.
Selanjutnya, mantan menteri BUMN itu dibawa ke dalam mobil tahanan dan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan terseret kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dirinya menjadi direktur utama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dahlan Iskan diperiksa secara maraton selama lima kali.

TIDAK BISA LANGSUNG DITAHAN
Sementara itu, Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway keberatan dengan penahanan yang dilakukan Kejati Jatim pada kliennya. Menurut Pieter ada prosedur yang dilanggar.

“Seharusnya tidak begitu. Tadi pagi Pak Dahlan itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka,” ujar Pieter dalam perbincangan.

Pieter mengatakan kliennya cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai saksi. Dengan panggilan sebagai saksi, kata Pieter, jaksa bisa menolak permohonan saksi untuk didampingi pengacara.

“Sedangkan kalau tersangka kan harus didampingi pengacara. Pak Dahlan tadi tanpa pendampingan,” ujar Pieter yang sempat mengantar Dahlan.

Pieter mengatakan jaksa penyidik baru menyampaikan ke Dahlan tentang perubahan status menjadi tersangka usai pemeriksaan.

“Ini kan tidak fair. Seharusnya proses penegakan hukum tidak seperti ini,” ujar Pieter.

Ajukan Praperadilan
Pieter juga mengatakan tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan.

“Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Pieter.

Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka.

Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan.

“Untuk pastinya lihat saja nanti,” ujar Pieter.*

 

(detikcom)

Previous articlePemimpin ISIS Berjuluk ‘Rambo’ Tewas di Mosul Selatan
Next articleRuang Pers Kemenkopolhukam Ada Markas Saber Pungli