Konfrensi Pers Polda Kepri terkait pengkungkapan narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi
Konfrensi Pers Polda Kepri terkait pengkungkapan narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi

Batam – Pengungkapan Kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Pold Kepri, hal ini disampaikan saat Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, bertempat di Media Center Polda Kepri, Kamis (17/01/2019).

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis ganja yaitu pada hari minggu tanggal 5 Januari 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tiban Center Sekupang-Kota Batam ada seseorang diduga memiliki narkoba jenis daun ganja, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial SM Alias MN yang berada dipinggir jalan Tiban Center dan dilakukan penangkapan, penggeledahan, benar ditemukan daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 (empat puluh tiga) gram. Dari keterangan inisial SM alias MN mengarah kepada tersangka kedua yakni Inisial AS alias MS dan dilakukan penangkapan saat tersangka berada dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Dari pemeriksaan terhadap AS alias MS tidak ditemukan barang Bukti Narkoba namun tim berhasil memperoleh keterangan terhadap seorang yang berinisial AH alias WA yang berada di wilayah Kampung Pelita Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka inisial AH alias WA diamankan barang bukti 8 buah polibek bibit yang didalamnya berisikan 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram.

Dari ketiga orang tersangka tersebut diamankan juga barang bukti beberapa Unit Handphone yang dijadikan alat komunikasi, kartu identitas para tersangka, alat ukur Timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan Inisial AH alias WA sebagai alat transportasi. Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Selanjutnya pada 8 Januari 2020 Ditresnarkoba Polda Kepri menurunkan tim, dari informasi masyarakat kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi terhadap dua orang tersangka Warga Negara Asing Inisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai Nelayan di Negara Malaysia. Tim berhasil meringkus kedua tersangka di perairan laut  Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam saat hendak memasukkan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi. Dari hasil penggeledahan terhadap Speed Boat Pancung Fiber yang digunakan tersangka ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kotak kardus warna putih merek MC. Dowell didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 700 gram.
  • 1 (satu) buah kotak biskuit mentega merek ano yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi.
  • 1 (satu) buah kotak merek Pine Apple yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 18 gram.
  • 2 (dua) buah kaca alat penghisap sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 210 gram.
  • Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir.
BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia  nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Polda Kepri tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, dan keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerjasama seluruh stakeholder. Sampai dengan saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran Narkotika, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah kita. tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Previous articlePenyambutan Menkopolhukam RI Di Tanjungpinang
Next articleSebuah Film ‘A BRAVE GENTLEMAN’ Gugah Semangat Prajurit Lantamal IV