Inhil – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bersama Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu menyelenggarakan sosialisasi hukum keluarga di Kantor aula Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis (28/7/22).
Kepala DP2KBP3A R Arliansah melalui Kabid PPA dan PHA Siti Munziarni, SKM, MM selaku panitia penyelenggara mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilandasi oleh beberapa undang-undang.
Pertama undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019. Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, kata Munziarni atau yang akrab disapa buk Mun itu menjelaskan, pertama untuk memotivasi peserta dan masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.
“Yang ke 2 untuk meningkatkan kesadaran bagi kita semua dan masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada di dalam keluarga di wilayah tempat tinggal kita,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu Ridwan dalam sambutannya mengatakan, bahwa sejauh ini program pemerintah sangat baik akan tetapi masih banyak kendala yang dihadapi, sampai saat ini diantaranya kurangnya kepedulian masyarakat pentingnya pengetahuan tentang hukum keluarga di dalam rumah tangga.
“Dalam hal ini perlu dukungan, dan kita semua ada program pemerintah dapat dilaksanakan dengan maksimal, kasus demi kasus kekerasan yang terjadi dipengaruhi oleh lingkungan keluarga itu sendiri dan lingkungan masyarakat kekerasan bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang berkeluarga yang baik,” kata Ridwan.
Lebih jauh, Camat Tembilahan Hulu itu menuturkan, langkah-langkah yang harus diambil dalam menyikapi salah satu dengan cara menyelenggarakan dan melaksanakan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum keluarga.
“Kita semua hendaknya menganggap terhadap permasalahan yang ada di dalam rumah tangga dan pada akhir-akhir ini itu seperti salah satu yaitu kurangnya kepedulian masyarakat atau pentingnya pengawasan dan rumah tangga yang terjadi di lingkungannya,” sebutnya.
Menurut Ridwan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak mengerti tentang keberadaan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang melayani pengaduan tentang tindak kekerasan.
“Banyak kaum perempuan yang takut/malu merasa terancam untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan yang dialami pertama dan tindak kekerasan dalam rumah tangga peserta di lapangan, banyak kita temukan tindak kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Namun baik korban maupun pelaku tidak sadar bahwa apa yang terjadi sudah mendapatkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, bukan hanya kekerasan fisik maupun kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, semua peserta berjumlah 30 orang yang diikuti oleh unsur Kecamatan desa kelurahan PKK tokoh agama tokoh masyarakat dan lain-lain yang ada di wilayah kecamatan Tembilahan Hulu.*