Inhil – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil menggelar Forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Inhil, di aula Kantor Bapedda, Kantor, Jalan Akasia nomor 02 Tembilahan, Selasa (18/10/22).
Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Drs. H. Afrizal menuturkan bahwa, sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan sejalan pula dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Inhil periode 2019-2023.
“Meningkatkan penyelenggaran pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kemudian, katanya lagi, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Inhil di selenggarakan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keaamanan pelayanan serta meningkatakan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
“Tujuan dilakukannya forum konsultasi publik ini adalah untuk menjaring saran dan menghimpun aspirasi terhadap prioritas dan sasaran pembangun mal pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebutnya.
Terakhir Ia mengharapkan kepada peserta rapat agar dapat mengikuti forum konsultasi publik dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dalam rencana penyelenggaraan MPP di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebagai informasi, dalam rapat ini dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala instansi Vertikal, Camat Tembilahan, Camat Tembilahan hulu, Pimpinan BUMN/BUMD di Inhil, pimpinan Perbankan, pengurus organisasi kemasyarakatan, dan organisasi pers.*