DPR ‘ingin’ tingkatkan syarat calon independen

Kundur News.

Dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, muncul wacana dari Komisi II DPR untuk meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen, namun pemerintah meminta agar revisi ini tidak menyulitkan majunya calon independen.

Pengamat menilai langkah ini lebih sebagai “ketakutan atas sosok Ahok, dan mungkin Ahok-Ahok lain di masa depan, yang bisa membuat partai politik tak lagi dibutuhkan”.

Previous articlekapal China masuki wilayah Indonesia
Next articlePenghormatan tertinggi dari TNI untuk 13 prajurit yang gugur di Poso