Kundur News – Denpasar – DPRD Bali mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan sapi Bali keluar daerah Bali. Penindakan diperlukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian sapi Bali.
Desakan tersebut disampaikanKetua Pansus Pembahasan Raperda Pengelolaan Sapi Bali, DPRD Bali, I Nyoman Parta saat Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Bendega dan Raperda tentang Pengelolaan Sapi Bali, Penyampaian Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah di Ruang Sidang DPRD Bali, Senin (11/9).
Menanggapi desakan DPRD Bali, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan, penyelundupan sapi Bali terjadi dikarenakan permintaan daging sapi di luar Bali sangat tinggi. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bali melarang penjualan sapi Bali yang masih produktif.
“Ini kan hukum ekonomi, ada deman ada supply. Ini berarti pemintaan diluar Bali akan sapi ini tinggi, sedangkan disini barangnya ada,” kata Pastika.
Menurut Pastika, penindakan harus disertai dengan aksi lainnya yaitu pemerintah membeli sapi betina yang masih produktif, dan kemudian diberikan kepada kelompok-kelompok tani ternak. Peran Simantri saat ini dirasakan sangat penting dalam menjaga keberadaan indukan sapi Bali.
“Sekarang aja kan ada 700 Simantri, kali 20 ekor saja itu sudah 14 ribu ekor yang bisa kita jaga sekarang. Kalau Simantri itu kita jadikan seribu, kali 20 ekor berarti 20 ribu ekor betina. Cara ini yang menurut saya efektif,” jelas Pastika.
Tingginya permintaan sapi Bali juga dikarenakan harga sapi betina lebih rendah dibanding sapi jantan dan harga per kilogram beratnya juga lebih mahal. Hal ini memicu peternak untuk menjual sapi betinanya padahal masih produktif.
Sapi Bali merupakan genetik mutah yang memiliki keunikan dan keunggulan jika dibanding dengan sapi ras lain. Memiliki kesuburan atau fertilitas yang sangat tinggi, bahkan mampu beranak setiap tahun apabila dipelihara dengan baik, memiliki daging kebanyakan daging merah dan sedikit lemak.
Beberapa hal yang diatur dalam Raperda ini yaitu menjamin keberadaan sapi Bali sebagai hewan ternak yang perlu dilestarikan, dan dijaga kemurniannya serta disisi lain tetap menghormati hak anggota masyarakat untuk memiliki, memelihara, dan memanfaatkan nilai sosial ekonominya.
Sapi Bali juga masuk dalam jajaran empat jenis sapi yang dapat menghasilkan ‘morbling’, yakni daging yang didalamnya mengandung butiran lemak yang berkualitas tinggi. Keempat jenis itu adalah Sapi Kobe, Sapi Wagyu, Sapi Frisian Holstein dan terakhir sapi Bali. Hal ini menunjukkan sapi Bali memiliki prospek untuk berdaya saing di pasaran dunia.
Namun sayangnya sampai saat ini hotel dan restoran di Bali masih mengimpor daging setara wagyu karena menganggap daging sapi Bali masih kurang berkualitas. Karena itu, dewan menghendaki adanya fasilitasi riset dan pengkajian ke arah peningkatan kualitas dan peningkatan produktifitas sapi Bali.*