DPRD-Bali-Tetapkan-Perda-Pertanggungjawaban-APBD-2016

Kundur News – Denpasar – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menandatangani persetujuan penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke -15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2017 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (26/7).

Sebelumnya Ketua Pansus pembahasan kedua Raperda tersebut, Wayan Gunawan, dalam laporannya menyampaikan tercapainya opini WTP atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan bahwa umumnya laporan keuangan yang disajikan Pemprov Bali telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan cukup dalam pengungkapan.

Selain itu Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan.

“Terkait kewajiban penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gunawan mengatakan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP ini paling lambat 3 bulan sejak diundangkan, jelasnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pendapat akhirnya mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja keras dan kerjasama anggota Dewan dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda ini.

“Saya telah mencermati dan mencatat semua aspirasi, usul, saran, pandangan dan kritik yang disampaikan Anggota Dewan terhadap pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Provinsi Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan disetujuinya kedua Raperda ini, sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perda ini akan dievaluasi dan diklarifikasi oleh Pemerintah Pusat.*

Previous articlePertandingan Domino Cabjari Tanjungbatu Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa
Next articleCegah Korupsi, Seluruh Kades Tandatangani Pakta Integritas