Inhil – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan, Jum’at (13/09/2024).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Dr. H. Mariyanto, SE, MH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua III serta sejumlah Anggota DPRD. Dengan agenda Rapat Paripurna meliputi:
1. Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025.
2. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025.
3. Pengambilan keputusan oleh Dewan.
4. Pendapat akhir dari Bupati.
Dalam sambutannya, H. Erisman Yahya mengawali dengan penandatanganan pengesahan APBD Kabupaten Inhil untuk Tahun 2025. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas sumbangsih energi, pemikiran, serta masukan dalam penyusunan Ranperda.
“Kami menyadari masih ada berbagai permasalahan dalam pembahasan ini, yang akan menjadi perhatian kita bersama guna perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan harapannya agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan di masa yang akan datang,” tutup Pj. Bupati.