Inhil – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, terkait dengan dugaan limpahan air dari PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) yang membanjiri lahan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka beberapa tahun terakhir.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (10/10/22) pukul 14:00 wib, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dr H. Mariyanto, S.E.,MM didampingi Wakil ketua DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., Msi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Inhil H. Drs. Tantawi Jauhari , MM.
Ketua Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Hasanuddin memaparkan terkait dengan persoalan banjir di Desa Kuala Sebatu dirinya menyaksikan sendiri bahwasanya lebih dari 10 kanal perusahaan SAGM itu tembus di desa Kuala Sebatu.
“Sedangkan pembuangan perusahaan ini tidak ada ke lain tempat, hanya kepada kami, pembuangan di desa kami itu buntu, selain buntuk hanya satu pembuangannya di simpang parit 1 Sialang Panjang,” katanya.
Kendati demikian, dengan adanya hearing ini kata Hasanuddin, dirinya akan menyampaikan kepada seluruh instansi dan anggota DPRD Kabupaten agar keluhannya ditanggapi dengan serius.
“Tuntutan kami adalah 1. PT. SAGM tidak mengalirkan air ke arah Desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas atau disarankan membuat kanal gajah.
2. Apabila terjadi luapan air, pihak perusahaan tidak membuka pintu tanggul.
3. Pihak perusahaan melakukan normalisasi dan perawatan sungai dari Desa Kuala Sebatu sampai ke Desa Sungai Raya (36 km)
4. PT AGM bertanggung jawab terhadap kerusakan kebun dan sawah masyarakat atau memberikan kompensasi terhadap kebun dan sawah masyarakat yang terdampak.
5. Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat (CSR),” tukasnya.
Sementara itu, humas PT. SAGM Darma mengatakan, hasil hearing ini akan dirinya sampaikan kepada pihak management.
“Jadi hasil dari pertemuan-pertemuan ini akan kita sampaikan ke pihak manajemen, orang dari manajemen menjadi acuan kita. Kalau saya sebagai pemutus mungkin bisa kasi keterangan yang memang apa adanya tapi tetap ke manajemen dulu,” sebutnya.
Disamping itu, pimpinan sidang Dr H. Mariyanto, S.E.,MM menyimpulkan bahwa, hasil rapat kali ini pihaknya akan membuat team investigasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ini.
“Kesimpulan rapat yang ke 1 adalah bersepakat bersama membentuk team.
2. Pembentukan team dilakukan oleh eksekutif dengan melibatkan pihak terkait.
3. Team diberikan waktu untuk bekerja.
4. Selama team bekerja perusahaan tidak diperkenankan untuk membuka pintu klip air.
5. Selesai,” tukasnya.
“Persoalan PT. SAGM ini akan dibuat team penyelesaian kasus ini, disamping team itu dibuat maka mulai team dibentuk sampai berakhirnya team tersebut melaksanakan tugasnya, maka pihak perusahaan wajib untuk menutup saluran air tanpa terkecuali,” sambungnya.
Terkait apabila sudah ditutup dan ternyata dibuka kembali, apakah tindakan yang akan dilakukan oleh pihak DPRD?, Maryanto menjawab akan melakukan tindakan.
“Tidak akan berani, kita akan tindak, konsekuensinya nanti biar team yang membuat laporannya, karena ini dibentuk apapun yang berhak hanya eksekutif rekomendasi DPRD kita serahkan kepada pak Bupati, pak Bupati nanti akan membuat team, untuk team investigasi tersebut,” pungkasnya.*