KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menghentikan sementara pengoperasian PT Grace Rich Marine (GRM) yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral.
Penghentian itu dilakukan atas kesepakatan bersama dalam hearing yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Karimun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Bhakti Lubis serta beberapa LSM, masyarakat terkena dampak dan tokoh masyarakat, Senin (21/5) di ruang Banmus DPRD.
Sayangnya, dalam hearing itu, tak satupun pihak PT Grace Rich Marin memenuhi undangan DPRD. Bahkan Komisi III DPRD Karimun, Rasno mengaku kecewa atas ketidakhadiran manageman perusahaan. Diawal hearing diminta direktur perusahaan untuk datang, namun yang hadir hanya manager perusahaan, Edu C Lomawie, begitupun saat hearing kedua pada 15 Mei lalu.
“Hari ini satu pun tak ada yang datang. Tidak ada itikad baik dari mereka,” kata Rasno.
Dari beberapa pandagan masyarakat, seluruh yang hadir sepakat meminta DPRD Kabupaten Karimun untuk menyetop PT Grace Rich Marine. Penghentian pengoperasian perusahaan tersebut karena dinilai telah merugikan negara, kemudian izin yang dikantongi ternyata tak lengkap.
Sebagaimana disampaikan oleh Raja Usman yang mewakili LSM Peduli Lingkungan Karimun (Pelinkar). Menurutnya izin pendalaman alur dan izin reklamasi yang dikantongi perusahaan ternyata tidak konsisten. Bahwa dari kedua izin yang didapati harusnya ada poin-poin yang wajib dipenuhi.
“Dalam izin yang didapat itu ada yang harus dipenuhi perusahaan. Ternyata ini tidak bisa mereka lakukan. Parahnya lagi, izin yang dikeluarkan Menteri ternyata tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan Gubernur Kepri,” kata Raja Usman.
Atas dasar itu, dia pun setuju dengan seluruh hadiri yang datang dalam hearing tersebut mengatasnamakan masyarakat, agar DPRD dan Bupati Karimun menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bhakti Lubis menyatakan, setelah rapat dengar pendapat atau hearing yang ketiga kalinya itu, maka forum sepakat untuk memberhentikan sementara PT Grace Rich Marine yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral.
Menurut Lubis, sebagai wakil pimpinan di DPRD dia akan meminta instnasi yang memberikan perizinan agar mengevaluasi dan menghentikan semua perizinannya kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kesimpulan tadi dalam rapat yang dipimpin Komisi III DPRD Karimun, Rasno bahwa ada tiga hal yang direkomendasikan kepada kami. Pertama ini penting untuk ditindaklanjuti, karena memang kelembagaan ini ada satu kelembahaan pansus yang diamanatkan oleh udang-undang untuk itu. Sifatnya juga yurudis dan itu jadi satu keputusan final atas nama kelembagaan,” kata Lubis usai menghadiri hearing.
Kemudian, dikarenakan memang di lokasi perusahaan segala aktifitas masih terus belanjut. Maka Komisi III meminta agar dihentikan dikarenakan fakata-fakata yng didapatkan memang tidak bisa dipertanggungjawabkan,termasuk perizinan yang dikantongi. “Perizinan yang mereka punya diminta untuk melengkapi sesuai ketentuan yang ada. Tapi yang pasti mereka tidak punya itikad baik. Dia tidak komitmen dari awal kita minta dokumen sampai tiga kali pertemuan ini dia tidak bisa menunjukkan itu. Kemudian saat pertemuan kedua ada dokumen yang disampaikan, tapi dokumen yang disampaikan itu pun sudah dia langgar ketentuannya,” ujar Lubis lagi.(*)