+
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang digodok DPR melalui pernyataan yang terdiri dari enam butir.
Dalam jumpa pers yang digelar KPK di kantornya, Rabu (07/10), disebutkan pula bahwa draf RUU yang diajukan enam fraksi DPR itu tampak hendak mengamputasi kewenangan-kewenangan KPK.
Yang paling mengejutkan adalah pasal yang hendak membubarkan KPK dalam waktu 12 tahun setelah RUU itu diundangkan.
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menegaskan, keberadaan KPK merupakan keputusan MPR. “Dan MPR mengamanatkan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK tidak mengenal batas waktu.”
Kewenangan lain yang hendak dihapuskan dalam draf RUU itu adalah penyadapan.
Taufiequrachman Ruki mengatakan kewenangan itu sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dengan keputusan tahun 2003 bahwa hal itu tidak melanggar Undang-Undang.
“Dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila dicabut, akan melemahkan pemberantasan korupsi.”
Lebih dari itu, lanjut Taufiequrachman Ruki, “Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan berdasarkan UU, legal by regulated, bukan atas izin pengadilan, melainkan atas izin UU.”
Hal lain, KPK juga menyoroti niat DPR untuk menghapuskan hak KPK untuk memiliki penyidik sendiri.
“KPK harus diberi kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota polisi ataupun jaksa.”
Dalam tanya jawab, Plt Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Aji membahas sejumlah pasal dalam draf RUU yang dirancang DPR.
“Pasal-pasal itu akan mengamputasi kewenangan KPK,”kata Indrianto.
“Kalau diundangkan, KPK bukan hanya jadi ompong, tapi akan kehilangan semua giginya.”
+
BBC