bumd-karimun

Kundur News – KARIMUN – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun melakukan penandatanganan Momrandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Karimun, Selasa (23/5). Dua BUMD yang dimaksud adalah Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) yang membawahi PT Karya Karimun Mandiri (KMM) dan PDAM yang membawahi PT Tirtha Karimun.

Mewakili dua BUMD milik Kabupaten Karimun, Dirut BUP Kabupaten Karimun, Indrawan Susanto mengatakan, kerjasama yang dimaksud adalah bertujuan untuk antisipasi kedepannya jika terjadi persoalan hukum, yakni berupa perdata atau yang lainnya.

“Jadi ini adalah bentu antisipasi kita dibuatlah kerjasama dengan Kejaksaan kemarin siang. Selama ini memang kami belum mendapati adanya kasus-kasus yang dimaksud. Tapi ini merupakan antisipasi saja,” katanya.

Kedepan lanjut dia, jika nanti terdapat persoalan hukum, maka akan dilakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan soal langkah yang akan diambil selanjutnya.

Sementar Kajari Karimun, Selamat Sentosa mengaku sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama yang akan dijalin dengan dua BUMD milik Pemkab Karimun itu.

Nantinya lanjut Selamat, jika kedua BUMD tersebut mengalami permasalahan hukum maka dapat meberikan kuasa dalam mewakili perusahaan yang mereka pimpin.*

Previous articleKerap Kumpul Kebo, 32 Penghuni Kos-Kosan di Razia
Next articleProgram Bali Mandra di Majalah Time