Kundur News – TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang buronan yang berstatus Daftar Pencarian Orang Polsek Reteh – Indragiri Hilir Provinsi Riau bernama FR (17) dan FQ (18), Jumat kemarin (12/11).
BACA: Dua Pemuda di Sungailakam Ditangkap Karena Miliki Narkoba
Keduanya ditetapkan sebagai DPO atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Susidinil Ikwan dengan mengunakan senjata tajam. Kawanan penganiaya ini ditangkap di Pelantar Panjang Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Kasat Intel Polresta Tanjungpinang AKP Monang Parlahutan Silalahi mengatakan, Polisi mengendus keberadaan kedua pelaku dari postingan di media sosial,satu diantaranya menjual ponsel dari hasil aksi kejahatannya pada grup jual beli di Tanjungpinang.
“Dari postingannya di grup jual beli online kami berhasil meringkus kedua DPO ini,” kata Monang, Minggu (12/11).
BACA: Koruptor Jalan Lingkar Kundur, Dibawa ke Kejati Kepri
Keduanya tak bisa dianggap remeh, meski dibawah umur namun tindakan kriminal yang dilakukan tergolong sadis. Pasalnya, FR dan FQ berani menganiaya korbannya menggunakan tombak dan pisau di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir.(*)
BACA: Dua Kawanan Perampok di Teluk Air, Berhasil Diringkus