Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan sebanyak 4.288,8 ton beras illegal dari sebuah kapal Car Trust
Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan sebanyak 4.288,8 ton beras illegal dari sebuah kapal Car Trust

BATAM – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan sebanyak 4.288,8 ton beras illegal dari sebuah kapal Car Trust yang merupakan hasil STS kapal MV Alkar Trus, Selasa (11/5) di perairan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Diwaktu bersamaan, tim yang juga bekerjasama dengan Patkamla, Sea Rider I, Sea Rider 2 dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla mengamakan kapal MV Alkar Trust yang didalamnya terdapat muatan 300 ton beras dalam kondisi rusak.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dokumen kapal, muatan beras illegal tersebut akan dibawa ke Afrika. Namun dari ketelitian petugas didapati beberapa pelanggaran pelayaran yang dilakukan. Sehingga diduga beras tersebut akan diedarkan di wilayah Indonesia.

“Kita masih mendalami apakah ada dugaan dan rencana mengedarkan beras ini ke Indonesia,” kata Eko saat menggelar ekspose di Perairan Batu Ampar – Batam, Jum’at (11/5).

Menurut Eko, penangkapan terhadap dua kapal tersebut bermula dari informasi bahwa akan ada kegiatan transfer muatan bada salah satu kapal yang sedang lego jangkar di perairan Batam. Kemudian tim gabungan melaksanakan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang diduga sebagai lokasi transfer muatan kapal yang dimaksud.

“Dari informasi yang kita dapat, maka pada Kamis kemarin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB tim mendeteksi dua kapal yang dicurigai pada posisi yang saling berdempetan. Lalu menuju ke sasaran dua kapal yang dimaksud. Kemudian terhadap dua kapal itu kita lakukan pemeriksaan. Sehingga dari data awal yang kita peroleh kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata, dengan masa kadaluarsa pada September 2019 mendatang. Kapal ini tengah melaksanakan kegiatan ship to ship muatan beras ke kapal MV Car Trust di perairan Teluk Sebong,” jelas Eko.

Menurutnya, dari kapal MV Alkar Trust didapati ada 49 orang pekerja yang merupakan warga Batam. Mereka merupakan pekerja bagian operator crane dan buruh angkut dalam membantu pemindahan muatan. Sedangkan dua kapal itu merupakan milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura.

BACA: Mabes Polri Gerebek Gudang Pengoplos Beras di Batu Ampar Batam

Untuk sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan dua kapal berbendera Panama tersebut adalah keberadaan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran jika dilihat port clearance dari Yamatave, Madagaskar menuju Durban-Afrika Selatan.

Tidak hanya itu, dua kapal tersebut juga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian, melakukan ship to ship tanpa izin syahbandar untuk transfer muatan di tengah laut serta masuk wilayah Indonesia tanpa mengantongi Penunjukan Keagenan Kapal Asing (PKKA).(*)

Previous articlePembuat Uang Palsu di Karimun Juga Sebagai Hacker Data Nasabah Perbankan
Next articleBupati Anambas Menandatangani MOU Program CSR Perusahaan Telekomunikasi, PT SSU