Tanjungpinang – Dua orang laki-laki, D (47) dan J (18), ditahan pihak Polres Tanjungpinang, karena melakukan pemerkosaan terhadap SA (17). SA adalah anak angkat dari D, pacar dari J.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, saat konfrensi pers, di lobi Polres Tanjungpinang, Senin (16/9/2019).
SA dicabuli oleh J dengan rayuan ‘saya melakukan ini agar tidak ada orang lain yang memiliki kamu’. Kemudian setelah merayu SA, J menarik pakaiannya.
Pada Selasa (20/09/2019), giliran D yang merupakan orang tua angkat SA masuk ke dalam kamar SA dan mencoba melakukan hal tak senonoh tersebut, dan ternyata D gagal melakukannya, namun SA sempat digerayangi oleh D.
D merasa gagal melakukannya, kemudian D kembali mengulangi perbuatan tersebut di hari yang sama. SA sempat melakukan perlawanan dengan menendang D namun D menarik rambut SA dan menampar pipi sebelah kiri SA dengan tangan kanan kemudian memegang kepala SA dan mendorong ke arah dinding. Kemudian D akhirnya berhasil melakukan kejahatannya tersebut.
Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Prov. Kepri Eka Suryani dan melalui Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.*