TANJUNGPINANG – Dua orknum wartawan yang merangkap sebagai LSM diamankan jajaran Polres Tanjungpinang, mereka kedapatan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua oknum wartawan yang dimaksud antara lain bernama AL (49) dan IL (48). Satu diantaranya ditangkap di basement Hotel CK Tanjungpinang dan salah satu orang lagi rumah makan di sekitar Kota Tanjungpinang, pada Selasa kemarin (15/1).
Sebelum ditangkap, kedua tersangka sudah sempat memeras pertama kali kepada pejabat yang sama di DPRD Kepri, tepatnya pada Juli 2018 lalu. Dengan nominal uang yang diterima sebesar Rp10 juta. Kemudian aksi pemerasan kedua kalinya terus berlanjut dan uang tunai Rp50 juta hasil pemerasan pun telah diterima dua oknum wartawan tersebut.
“Lalu aksi pemerasan dilakukan untuk ketigakalinya dan pada 15 Januari kemarin kepada korban yang sama juga, uang tunai Rp20 juta sebagai barang bukti berhasil kita amankan,” kata Ucok, kemarin.
Modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut adalah, dengan memanfaatkan media tempatnya bekerja yakni Koran Pemantau Korupsi (KPK), yang terdapat logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberitakan sampai kepada aparat penegak hukum KPK.
“Dipastikan kedua oknum wartawan itu belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tempat mereka bekerja juga belum terverifikasi di Dewan Pers. Keduanya dikenakan pasal pasal 368 junto 369, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)