Dua terdakwa IS dan JS saat jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Karimun
Dua terdakwa IS dan JS saat jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Karimun

Karimun – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, Indra Santo (IS) dan mantan Bendahara Keuangannya, Joni Setiawan (JS), setelah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebagai tersangka korupsi dana retribusi PDAM, pada 16 Desember 2020 lalu, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Senin (29/3/2021).

“Kedua terdakwa ini telah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hasil perhitungan BPKP diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar,” kata Martua, Selasa (30/3/2021), yang dikutip dari dari laman jurnal terkini,id.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Diebutkannya juga, kedua terdakwa diancam penjara hingga seumur hidup.

“Kedua terdakwa, didakwakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Terdakwa akan disidangkan melalui Pengadilan Tipikor secara online atau daring.

“Secara online, mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19,” tukasnya.*

Kedua tersangka yaitu Indra Santo dan Joni Setiawan diketahui melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM. Sejak itu terjadilah penyalahgunaan keuangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 Milar.*

Previous articleDPAD Inhil Kunjungi Perpustakaan Desa Kempas
Next articleSebanyak 1.062 Polsek Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan