KARIMUN – Dua orang pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun dipecat lantaran kedapatan menjadi calo dalam kepengurusan paspor.
BACA: Temukan Indikasi Percaloan, Komisi I DPRD Sidak Imigrasi Karimun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Yuliansyah Dwi Putra mengaku, pemecatan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2017 lalu. Satu kasus melibatkan bawahannya dalam kepengurusan paspor dan satu lagi terlibat dalam mempercepat proses penyelesaian paspor.
“Satu diantaranya merupakan pegawai cleaning servis yang berperan dalam membantu warga yang ingin membuat paspor, yang dipatok Rp150.000 per orang. Kemudian satu orang lagi adalah bertugas sebagai cetak paspor, dia tertangkap tangan di belakang Kantror Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun saat tengah melakukan transaksi,” jelas Ari. yang tidak semestinya,” jelas Ari lagi.
Ia juga menegaskan kepada seluruh stafnya untik tidak meniru jejak rekannya tersebut, sehingga berbuntut pada pemberhentian kerja karena telah mencoreng institusi Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.(*)