Anambas – Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas gerak cepat terkait dugaan pembobolan Toko yang berada di Jl. Achmad H. Ejis RT.001 / RW.001 Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, tak perlu waktu lama Untuk Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jemaja untuk menangkap pelaku pembobol Toko milik Abriyany alias Acen.

Berdasarkan Laporan pengaduan nomor Peng/01/X/2021/Polsek Jemaja tanggal 02 Oktober 2021 Polsek Jemaja melalui Reskrim Polsek Jemaja melakukan pendalaman dan penangkapan terduga pembobol Toko milik Abriyany alias Acen.

Diketahui pelaku bernama R yang masih duduk di bangku sekolah di Jemaja dan rekannya bernama YM yang juga sama sama masih duduk di bangku sekolah tersebut menjadi pelaku utama pembobolan Toko milik Abriyany.

Inilah kronologis kejadian yang di sampaikan oleh Polsek Jemaja, bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 wib Pelapor hendak membuka toko miliknya, lalu pelapor melihat pintu toko telah di rusak. Kemudian pelapor masuk kedalam toko dan melihat bahwa 4 unit Handphone (HP) dengan rincian 2 unit hp merk Redmi, 1 unit hp merk Infinix, dan 1 unit hp merk Vivo yang terletak di lemari kaca sudah tidak ada (dicuri). Kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Jemaja untuk ditindak lanjuti.

Dan inilah kronologis penangkapan yang juga di sampaikan oleh Polsek Jemaja, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib, Personil Polsek Jemaja menggunakan aplikasi Elektronik pelaku pembobolan Toko milik Abriyany alias Acen diringkus Reskrim Polsek Jemaja.

Dari hasil penelusuran menggunakan aplikasi Elektronik bahwa ada orang yang di curigai sebagai pelaku pencurian Handphone (HP) di toko Abriyany, kemudian jajaran Polsek Jemaja melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jemaja IPDA Rahmat Susanto,SH.MH dari hasil penyelidikan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki bernama R yang menggunakan handphone baru merk Vivo, lalu di lakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa ia memperoleh HP tersebut dari hasil pencurian di toko Abriyany alias Acen dan saudara R melakukan pencurian bersama saudara YM, lalu kemudian dilakukan pencarian terhadap saudara YM dan ditemukan ditempat pencucian sepeda motor masih di wilayah Jemaja, kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Jemaja guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua pelaku di tangkap di kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudian dari hasil Introgasi pelaku pencurian bahwa pelaku menjelaskan yang merencanakan pencurian HP adalah R kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara melepaskan gembok pada toko dengan menggunakan Obeng, dari hasil Introgasi diperoleh maksud dan tujuan pelaku mencuri HP di toko hanya untuk digunakan Pribadi, kemudian diketahui bahwa pelaku menjelaskan baru mengaktifkan HP pada hari ini karena masih memiliki HP sebelumnya.

Polsek Jemaja telah mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra warna hitam, tidak ada plat nomor kendaraan, 2 (dua) unit Handphone Merk Redmi, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo, dan 1 (satu) Buah obeng warna kuning milik pelaku.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Jemaja untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Joko Setiasno Kapolsek Jemaja saat di konfirmasi membenarkan bahwa telah mengamankan dua pelaku terduga pembobol dan pencurian HP di toko milik Abriyany alias Acen.

“Pelaku telah kita amankan di Polsek Jemaja, untuk proses hukum lebih lanjut, mereka kita ketahui masih pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Jemaja, saya berpesan kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya, karena kejahatan terjadi akibat kurangnya pengawasan dari orang tua, semoga kejadian ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Jemaja”. tuturnya kepada Awak Media.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui masih pelajar, maka proses hukumnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat masih pelajar, kemudian pelaporan juga telah mencabut laporannya di Polsek Jemaja, namun demikian kedua pelaku wajib lapor di Kantor Polsek Jemaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tukasnya.*

Previous articleDiduga Tak Miliki Izin, Kapal Isap Timah Jihan Nabila Diminta Hengkang Dari Laut Sawang
Next articlePolsek Siantan Polres Anambas Gelar Bhakti Sosial Secara Spontanitas