Kundur News, Tanjungberlian – Dua orang pelaku pencurian di SMAN 2 Kundur, Jalan Hang Tuah Kelurahan Tanjung Berlian Kota, berinsial SG alias JP (31) dan PW (25), berhasil ditahan pihak Kepolisian Polsek Kuba Polres Karimun.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam oleh kamera pematau atau CCTV yang berada di kantor Tata Usaha sekolah tersebut pada Rabu tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 02.55 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kapolsek Kuba, AKP Eddy Suryanto, mengatakan, kedua pelaku ditahan pihak Kepolisian karena terbukti melakukan pencurian sebanyak empat unit Ipad, dan satu unit laptop.
“Kedua pelaku kami tahan sesuai laporan saudara Irlianto, seorang honorer SMAN 2 Kundur,” tutur Eddy Suryanto, Sabtu (03/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek,”oleh karena jaringan wifi tidak nyambung pada tanggal 23 September 2020, Irlianto melakukan bersih-bersih diruang Tata Usaha sekolah, setelah itu diketahui kontak wifi dalam keadaan mati, karena merasa curiga selanjutnya Irlianto minta tolong rekan kerjanya untuk mengecek di CCTV yang ada diruangan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang diduga melakukan pencurian masuk ke ruangan TU. Kemudian Irlianto minta dilakukan pengecekan tempat penyimpanan barang – barang berharga, barulah diketahui ada lima unit Ipad merek chuwi warna hitam/abu-abu milik sekolah telah hilang, beserta satu unit laptop merek Samsung”.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung perintahkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Tim Opsnal Polsek Kuba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Berman bersama Kanit Intelkam Aipda Harun Suwendi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekira pukul 09.15 Wib pelaku bernama PW terlebih dahulu berhasil ditangkap dirumahnya dan mengaku dengan terus terang telah melakukan pencurian. Kemudian Tim Opsnal bergerak ke rumah pelaku SG alias JP dikediamannya. Keduanya saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ungkap Eddy.
Akibat kejadian tersebut, pihak SMAN 2 mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000,-, dan kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuba untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya itu.*