Kundur News – KARIMUN – Dua orang pelaku jambret di Pulau Karimun dan kerap meresahkan warga belakangan ini akhirnya bertekuk lutut ditangan aparat Polres Karimun.
Dua pelaku jambret tersebut adalah seorang pria berinisaial S (34) dan J (21), yang ditangkap di kediamannya Jalan Poros pada Kamis kemarin (3/8). Keduanya dibekuk tanpa ada perlawanan. Mereka kerap beraksi di beberapa tempat seperti Sungai Ayam Kecamatan Tebing dan Kampung Baru Tebing.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan menyebutkan, kedua pelaku telah lima kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka membekali diri degan sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban.
“Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah keduanya saling berboncengan menggunakan sepeda motor dan mengincar korban yang terus diikuti dari belakang. Ketika jaraknya semakin dekat dan situasi makin sepi maka mereka bertindak dengan merampas tas korban,” ucap Dwihatmoko dalam ekspose yang dilakukan di Mapolres Karimun, Jumat pagi (4/8).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah tas wanita, dompet warna hitam dan cokelat, tiga ponsel merek blackberry, iphone 5 dan xiaomi redmi 3 gold.
Saat ini jajaran Polres Karimun masih mencari dua orang rekan mereka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berinisial E dan P. Dwihatmoko menduga kedua pelaku yang telah ditangkap memiliki jaringan lebih dari tiga orang. Sehingga masih dilakukan pengembangan. Terhadap S dan J akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.*