KARIMUN – Dua orang pria yang baru saja ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun bernama ES dan BH berupaya kabur saat akan dilakukan penggeledahan di kediamannya, di Kampung Tanjung Jalan Teuku Umar Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun, Rabu sore (18/4) sekira pukul 15.45 WIB.

Awalnya, ES dan BH telah ditangkap di ATM centre pusat perbelanjaan Padimas pada Rabu sore (18/4) sekira pukul 15.00 WIB, namun saat diamankan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Sehingga tim dari Polres Karimun pun melakukan penggeledahan dikediamannya. Namun begitu penggeledahan dilakukan, ES dan BH sempat lepas dan melarikan diri, tapi belum sempat ia melarikan diri begitu jauh, Polisi melepaskan tembakan peringatan, sehingga BH ditangkap di Pasar Sri Karimun dan ES pada gang depan rumahnya.

“Dalam penggeledahan itu, tim pun menemukan dua orang berada didalam kediaman ES bernama PK dan MS. Saat diinterogasi PK mengaku merupakan kerabat dari ES, sementara MS sendiri merupakan istri dari ES. Sehingga kedua orang yang berada didalam rumah tersebut pun turut serta digelandang ke Mapolres Karimun untuk diproses lebih lanjut dalam membuktikan keterlibatan mereka terhadap kasus narkoba yang menjerat ES dan BH,” kata Kasat Narkoba AKP Rayenra AP dalam ekspose yang dilakukan, Kamis siang (19/4) di Mapolres Karimun.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan pada lokasi penangkapan pertama di pusat perbelanjaan padimas adalah satu unit hanphone merk xiaomi, satu unit kamera merk Sony, satu tas warna coklat, satu STNK, slip pengiriman uang kepada penerima atas nama AS, satu buah tanda pengenal kontributor televisi lokal aas nama ES, satu unit mobil dengan nomor polisi BP 1474 YQ, satu unit handphone merk oppo dan satu unit handphone merk samsung.

Sedangkan di lokasi kedua pada kediaman ES, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,51 gram, satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram, tiga timbangan digital, dua bungkus plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, satu alat hisap shabu beserta kaca, satu buah mancis gas, plastik-plasti bekas pembukus shabu, satu buah gunting, satu buah pipet sedotan, satu buah kotak rokok warna hitam, satu buah alat hisap shabu, satu unit handphone merek iphone, satu unit handphone merk lenovo, satu unit handphone merek nokia, satu unit handphone merek Iphone 6 dan satu unit handphone merk xioami. Kemudian didapati barang bukti lain berupa tiga struk transfer dengan jumlah nominal berbeda-beda, yakni Rp2,5 juta, Rp1,8 juta, Rp400 ribu dan satu struk bukti jasa pengiriman uang senilai Rp1.7 juta.(*)

Previous articleTabrakan Maut Kembali Terjadi di Tanjungbatu, Warga Lubuk Tewas Usai Tabrakan di Kilometer 2
Next articleKapal Pembawa 101 TKI Illegal Kehabisan BBM dan Terombang Ambing di Perairan Internasional, Ditemukan Kapal Patroli Singapura