BATAM – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) guna penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan dua tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan Baby Lobster ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam yang berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam Kepri, Senin sore (24/5/2021)
Kedua tersangka tersebut diserahkan dari Komandan Lanal Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut (P) Sumantri K, kepada Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka.
“Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan,” ungkap Danlanal Batam.
Dalam kesempatan ini, Danlanal Batam menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan “Penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” pungkasnya.*