Kundur News – KARIMUN – Dua orang warga Pulau Parit Desa Parit Kecamatan Karimun bernama Iw dan Az diamankan oleh aparat Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, Senin (27/11).
BACA: Ribuan Gram dan Butir Narkoba Dimusnahkan Polres Karimun
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar kepada anggota Kodim 0317 terhadap dua orang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan dan dari tangan keduanya didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus dalam paketan kecil sebanyak lima bungkus, berikut alat isap sabu, serta dua plastik bekas pemakaian sabu.
“Awalnya, tim yang terdiri dari anggota Kodim dan BNN Kabupaten Karimun menangkap Iw, setelahnya membawa pelaku itu untuk membekuk Az di kediamannya di Pulau Parit pada pukul 03.00 WIB,” ucap sumber di Makodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Selasa (28/11).
Setelah mengamankan keduanya, aparat gabungan pun membawa pelaku ke Pulau Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain adalah dua alat pengisap sabu, tiga sedotan plastik kecil, satu unit ponsel Asus warna sylver dan satu ponsel merek evercross.
Keduanya masih diamankan di Makodim 0317 untuk proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Karimun.(*)