Salahsatu tokoh Pemuda Sugie, Pian, bersama sejumlah warga saat survey lokasi hutan mangrove di Desa Sugie
Salahsatu tokoh Pemuda Sugie, Pian, bersama sejumlah warga saat survey lokasi hutan mangrove di Desa Sugie

Sugie – Aksi penolakan dan pembatalan penjualan lahan mangrove di Desa Sugie oleh ratusan warga melalui orasinya di kantor desa pada Senin Sore, 26 Januari 2025, Camat Sugie Besar, Samad, berharap segera mendapatkan solusinya.

“Lahan itukan lahan kelompok, sekelompok masyarakat, merupakan lahan putih atau HTR. Setahun yang lalu masyarakat ini mengajukan surat SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.red) ke desa, Kades melihat lahan tersebut tidak masuk lahan hutan, Sporadik akhirnya diterbitkan,” ujar Samad, Rabu, (29/01/2025).

Dikatakannya juga, lahan-lahan yang dimaksud bukanlah lahan hutan bakau melainkan lahan milik kelompok masyarakat. Posisinya juga sekitar 100 Meter dari bibir pantai.

“Lahan itu bukan hutan bakau, lagipula posisinya di darat, sekitar 100 Meter dari bibir pantai,” imbuh Samad.

BACA :  Ratusan Warga Desa Sugi, Moro, Demo Tolak Penjualan 80 HA Lahan Mangrove

Sebelumnya, Ratusa Warga Desa Sugi, Moro, Demo Tolak Penjualan 80 HA Lahan Mangrove di depan kantor Desa Sugie, mereka meminta pihak desa membatalkan penjualan lahan ke perusahaan Gurin Energy yang mereka anggap telah melanggar aturan. Mereka juga menyebut lahan-lahan tersebut merupakan tempat dimana mereka mencari nafkah, seperti menjaring, memancing, menangkap ketam, siput dan makanan laut lainnya. Hingga saat ini permasalahan tersebut belum ada titik terangnya.

Selaku Camat Sugie Besar, Samad, sangat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan,”mudah-mudahan nanti ada jalan tengahnya,” tukasnya.

Tokoh Pemuda Sugie Bantah Pernyataan Camat

Sementara itu, salahsatu tokoh pemuda Sugie, Pian, membantah pernyataan Camat Sugie Besar, Samad, yang mengatakan jarak lahan 100 Meter dari bibir pantai dan bukan lahan mangrove. Kata Pian, pihaknya bersama warga sudah survey lokasi dimana lahan tersebut, survey dilakukannya pada Rabu pagi, 29 Januari 2025.

BACA :  Camat Sugie Besar Ungkap Proyek PLTS Sedot 8.000 Tenaga Kerja

“Yang jelas pagi tadi kami survey mana-mana aja wilayah yang dibuat surat oleh Desa Sugie dan kemudian dijual ke Gurin Energy. Video diatas adalah bukti bahwa lahan merupakan hutan bakau, itu sudah jelas. Pak Camat Sugie Besar kami harapkan juga untuk turun lapangan lakukan pengecekan, jangan serta merta percaya pernyataan kades,” ujar Pian.

Apa Itu Gurin Energy ?

Gurin Energy Pte Ltd adalah perusahaan pengembang energi terbarukan di Asia yang berpusat di Singapura sekaligus sebagai pengembang dan operator pembangkit listrik tenaga surya dan angin serta penyimpanan daya berskala besar.

Dikutip dari akun gurīn-energy linkedin.com, Gurin Energy bertekat menyalurkan daya sebanyak 10 juta rumah dengan membangun tenaga surya, angin, dan fasilitas penyimpanan daya.

BACA :  Pengembangan Gurin Energy Pastikan Tidak Akan Merusak Mangrove

“Berkantor pusat di Singapura, ambisi kami adalah membangun cukup banyak tenaga surya, angin, dan penyimpanan untuk memberi daya pada 10 juta rumah,” tulisnya.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek kami memenuhi kriteria sosial, lingkungan, dan tata kelola tertinggi dimanapun kami beroperasi,” tulis perusahaan tersebut.

Dikutip dari laman SOLARQUARTER Gurin Energy berpatungan dengan perusahaan Gentari International Renewables Pte Ltd mendirikan Vanda RE. Membangun pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 300 MW di wilayah Kepulauan Riau untuk dijual ke Singapura pada tahun 2027.

Gurin Energy diketahui memiliki proyek 1 GW di Filipina dengan total sebesar 7 GW dalam berbagai tahap pengembangan di Indonesia, Jepang, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Thailand, dan Filipina.(*)

 

Previous articlePelayanan Memuaskan, Klinik Kayu Jati Tembilahan Bantu Warga Melahirkan Normal
Next articleBabinsa Koramil 10/Plg, Koptu J Manurung, Laksanakan Komsos dengan Kepala SMAN 1 Pelangiran